PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan pemasok dari luar negeri. Dalam pengungkapan yang berawal dari Operasi Sarang Narkoba itu, polisi menyita 35 kilogram sabu dan menangkap lima tersangka di Riau hingga Sumatera Barat.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani, setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap MZH (24) dan WA (23) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).
Dari penggeledahan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram, serta sabu tambahan seberat 7,4 gram.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya, SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru, pada hari yang sama.
“Dua orang yang ditangkap kemudian berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” kata Putu, Selasa (27/10/2026).
Pengembangan berlanjut ke Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap SD (39) di Kota Payakumbuh. SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri.
Menurut Putu, tersangka tersebut diduga mengatur jalur distribusi narkotika dari kawasan pantai sebelum barang diteruskan melalui jalur darat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ujarnya.
Selain sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu sepeda motor, dua mobil, dan satu komputer tablet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya melalui kawasan pesisir Riau.
Menurutnya, wilayah pesisir menjadi salah satu perhatian dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika karena diduga dimanfaatkan jaringan untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Arman.(MCR/red)