• Tue, Oct 2026

Polres Bintan Amankan Pria di Kijang, 36 Paket Diduga Sabu Disita

Polres Bintan Amankan Pria di Kijang, 36 Paket Diduga Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap Seorang laki-laki berinisial DS dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. (Foto: Humas Polres Bintan)


BINTAN : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial DS (36) atas dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Perumnas Kijang Permai, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (18/10/2026) dini hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 36 paket kecil yang diduga berisi sabu, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (17/10/2026) mengenai seorang pria yang diduga memiliki sabu di wilayah Bintan Timur.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Bintan dengan melakukan penyelidikan,” kata Hotma, Selasa (27/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan DS di sebuah pondok di kawasan Perumnas Kijang Permai, sekitar pukul 00.20 WIB. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Selain 36 paket kecil yang diduga sabu, polisi turut menyita alat isap sabu atau bong, timbangan digital, telepon genggam Android, plastik bening, gunting, kaca pireks, dan pemantik api rakitan.

Seluruh barang bukti bersama DS kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hotma mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Polres Bintan mengimbau masyarakat turut membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.(rri/red)