• Sat, Apr 2026

Polisi Bongkar Penipuan Online Berkedok Customer Service Blibli, Satu Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Polisi Bongkar Penipuan Online Berkedok Customer Service Blibli, Satu Pelaku Ditangkap di Pekanbaru


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA  – Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus menyamar sebagai layanan pelanggan (customer service) Blibli. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DJ (33) ditangkap.

DJ diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian besar.

Ps Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024. Dalam menjalankan modusnya, pelaku terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan korban melalui Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Selanjutnya, korban diarahkan mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian ulasan dengan iming-iming keuntungan.

“Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli,” ujar Komang, Sabtu (11/4/2026).

Dalam skema tersebut, korban diminta melakukan sejumlah transaksi pembelian produk dengan janji mendapatkan komisi antara 5 hingga 10 persen. Namun, praktik itu hanyalah rekayasa untuk menguras uang korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah mengikuti arahan pelaku dalam beberapa kali transaksi.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Diketahui, DJ merupakan mantan pekerja sindikat penipuan (scam) di Sihanoukville, Kamboja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat.

“Masyarakat harus selalu memverifikasi akun atau situs resmi dan tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal, apalagi yang berisi tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar,” tutup Komang.(mce/red)