BATAM | SERANTAUMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini berdasarkan 7 laporan polisi dan SPDP yang telah dikirimkan ke Kejati Kepri.
"Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Beberapa pihak sudah kami minta keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resmi yang di terima Kamis (20/3/2025).
Pandra menjelaskan, bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan menggunakan metode SCI (Scientific Crime Scene Investigation), serta mengumpulkan bukti-bukti ilmiah untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni di salah satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta kantor BP Batam pada Rabu (19/3/2025).
Sampi saat ini penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen hasil dari penggeledahan tersebut. Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Pandra.
Ia menambahkan, Polda Kepri akan berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegasnya.
Adapun pasal yg dipersangkakan yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
"Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi," pungkasnya.