BATAM : SERANTAU MEDIA – Seorang terduga pelaku pencurian diamankan polisi setelah warga melaporkan adanya dugaan tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 di Perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kamis (20/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku diamankan setelah personel gabungan Polsek Batu Aji dan Piket Samapta 2 Polresta Barelang mendatangi lokasi sekitar pukul 03.46 WIB.
Laporan awal disampaikan seorang warga bernama Mastur melalui layanan 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Setibanya di tempat kejadian perkara, personel melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, berkoordinasi dengan warga, serta mengumpulkan informasi awal terkait dugaan pencurian tersebut.
Dalam penanganan itu, polisi akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak kriminal dan gangguan keamanan.
“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Polsek Batu Aji masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun keadaan darurat.***