• Fri, Sep 2026

Polres Anambas Tetapkan Pria Inisial R Tersangka Persetubuhan Anak

Polres Anambas Tetapkan Pria Inisial R Tersangka Persetubuhan Anak


ANAMBAS: SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Siantan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan, mengatakan kasus tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah tinggal di Kecamatan Siantan.

"Perkara bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak bertemu," kata Yudi, Jumat, 18 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun terlapor diduga kembali mendekati korban yang saat itu berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.

Polisi menyebut korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Anambas.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa pada Rabu, 17 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan.

Setelah mengantongi alat bukti, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada hari yang sama. Saat ini penyidikan masih berjalan dan polisi mempercepat pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban," ujar Yudi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.

"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian," kata Munir.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menyebarkan identitas korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rri/red)