• Wed, Jun 2026

Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Sabu, Sita 16 Paket Narkotika

Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Sabu, Sita 16 Paket Narkotika


KAMPAR : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh sepasang kekasih di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (32) dan BA (27). Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat kotor 24,70 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam.

"Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MN pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB," kata Markus, Rabu (17/6/2026).

Saat ditangkap, MN tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 14 paket diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak di tas sandang miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengaku sabu tersebut milik kekasihnya, BA. Ia mengaku berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pembeli.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap BA di kediamannya yang berada di wilayah Sei Sibam. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan dua paket sabu.

"Dari kedua tersangka, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 24,70 gram," ujar Markus.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaca pirek, sendok sabu, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kepada penyidik, BA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan "Bang" di wilayah Kota Pekanbaru. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mcr/red)