LINGGA, SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga menangkap empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dua dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan pada 7 Oktober 2026. Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada empat tersangka berinisial DJ, DS, AI, dan HM di wilayah Desa Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang.
“Empat tersangka telah kita tahan, dua di antaranya merupakan ASN,” kata Andi, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi awalnya menduga DJ, yang bekerja sebagai nelayan, memiliki tiga paket sabu. Penyelidikan kemudian mengarah kepada DS yang diduga berperan sebagai kurir untuk mendistribusikan dan menjual narkotika.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan keterlibatan AI, seorang ASN di salah satu dinas di Kabupaten Lingga. Polisi menyita sabu seberat 48,5 gram yang ditemukan terkubur di samping rumah AI.
Selain sabu, polisi mengamankan timbangan, tiga paket sabu berukuran kecil, serta satu unit kapal cepat bermesin yang diduga digunakan untuk menjemput dan mengedarkan narkotika.
Menurut Andi, AI mengaku memperoleh satu ons sabu dari seorang pemasok berinisial A dan telah menjual 52,5 gram. Polisi masih memburu pemasok tersebut.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada HM, yang juga ASN Pemkab Lingga. HM diduga membantu AI menjalankan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Andi menyebutkan, nilai barang bukti yang disita diperkirakan lebih dari Rp58 juta. Hasil pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi sabu yang diduga melibatkan para tersangka. Andi menegaskan penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku.(rri/red)