BATAM : SERANTAU MEDIA – Personel Polresta Barelang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 di Perumahan Ricci, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Minggu (5/7) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penanganan dipimpin Penanggung Jawab Pamapta II, Ipda Novri, S.H., dengan melibatkan personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang, Piket Patroli Polsek Sekupang, dan Piket Reskrim Polsek Sekupang.
Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Kholis melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian, serta mengamankan situasi. Dari hasil penanganan awal, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kendaraan yang diduga menjadi sasaran pencurian adalah satu unit sepeda motor Yamaha Soul bernomor polisi BP 5316 QK. Berdasarkan pendataan awal, tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus tersebut.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.