• Wed, Jul 2026

Polresta Barelang Tindak 83 Pengguna Knalpot Brong, Kendaraan Disita

Polresta Barelang Tindak 83 Pengguna Knalpot Brong, Kendaraan Disita


BATAM : SERANTAU MEDIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 83 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam operasi yang digelar pada 17–18 Juli 2026. Seluruh kendaraan pelanggar diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya menekan aksi balap liar sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.

"Penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, tetapi juga kerap menjadi pemicu aksi balap liar dan kebut-kebutan yang membahayakan pengguna jalan," kata Afiditya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026).

Operasi digelar di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

Dari hasil operasi, petugas menilang 83 pengendara dan menyita 83 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan tersebut diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pelajar, perusahaan, pengurus RT/RW, hingga bengkel-bengkel mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya balap liar.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan administrasi. Pihak sekolah juga diminta terus memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat balap liar maupun menggunakan kendaraan yang melanggar aturan.(rls)