BATAM : SERANTAU MEDIA – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap seorang pria berinisial W (22) yang diduga melakukan penusukan terhadap AFN (23) di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami tujuh luka tusuk dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok dan perkelahian antara korban dan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama rekannya menuju kawasan Pesona Asri dan berkumpul di sebuah warung, sementara tersangka meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, tersangka kembali mendatangi tempat korban berada bersama dua rekannya. Saat salah seorang rekan tersangka menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dan menusuk korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami empat luka tusuk di bagian punggung, dua luka tusuk pada lengan kiri, dan satu luka tusuk pada rusuk kanan.
Rekan-rekan korban sempat berusaha menghentikan aksi tersangka. Namun, tersangka melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di lokasi kejadian.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan keterangan dengan hasil penyelidikan, polisi memastikan yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penusukan. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian serta hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (rl$)