• Wed, May 2026

Polsek Bengkong Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor yang Viral di Medsos

Polsek Bengkong Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor yang Viral di Medsos


BATAM : SERANTAU MEDIAPolsek Bengkong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan kasus tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB dan sempat viral di media sosial. Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30).

“Sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan depan rumah saat situasi sekitar sedang sepi,” kata Tigor dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (19/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan pencurian menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu minimarket di Bengkong. Alat tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega milik korban.

Polisi menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, kedua pelaku sempat berkumpul bersama rekannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar, keduanya melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah dan kemudian berniat mencurinya.

“Pelaku MIB berperan sebagai pelaku utama yang memiliki ide dan melakukan pencurian, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi sekitar,” ujar Tigor.

Tim Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Bengkong Harapan. Sementara MIB ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Sei Nayon, Bengkong.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver bernomor polisi BP 4665 DI.

Kapolsek menyebut MIB merupakan residivis kasus curanmor dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor dengan memarkir kendaraan di lokasi aman dan memiliki pengawasan CCTV.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.***