SERANTAUMEDIA - Batam, Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bengkong dan menangkap satu orang pelaku berinisial HS (32). Penangkapan dilakukan tidak lama setelah korban berinisial ZHS (61) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya, meskipun telah dikunci ganda di garasi rumah.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Komplek Windsor, Lubuk Baja, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan berdasarkan laporan korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, SH, yang menilai kinerja cepat Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menunjukkan komitmen serius aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami dari Fraksi NasDem DPRD Kota Batam memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polresta Barelang, khususnya Polsek Bengkong, atas kerja cepat dan responsif dalam mengungkap kasus curanmor ini. Kecepatan tindakan dan profesionalisme jajaran kepolisian telah meningkatkan rasa aman masyarakat. Keberhasilan ini juga semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya di Kota Batam,” ujar Rival dalam rekaman wawancara langsung.
Rival juga mengajak masyarakat untuk semakin aktif melapor apabila menjadi korban kejahatan atau melihat aktivitas mencurigakan, karena kerja sama publik menjadi faktor penting dalam mempercepat penindakan. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas di Batam.