BENGKALIS : SERANTAU MEDIA– Polsek Siak Kecil menangkap seorang pria berinisial MA (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/5) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah cup depan sepeda motor milik tersangka," kata Bastian.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor, telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, satu kotak rokok, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
"Dari barang bukti dan keterangan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pemilik, penguasa, pembeli, penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika. Namun hal itu masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," ujarnya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Siak Kecil. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi," tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun gangguan keamanan lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (rri/red)