• Fri, Oct 2026

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Tersangka, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Tersangka, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Jual Beli Lahan Hutan Ilegal


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus dugaan jual beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan salah satu tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penolakan gugatan tersebut membuat proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AA tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” kata Ade di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Pekanbaru, Aziz Muslim, menolak gugatan praperadilan AA yang dibacakan pada Senin (12/10). Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik.

Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr sejak 18 September 2026. AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Dalam proses persidangan, kedua pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.

Kasus dugaan jual beli lahan hutan ilegal ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026. Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan. Polisi juga mengamankan operator alat berat tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. CWH diduga sebagai pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga berperan sebagai penjual lahan tersebut.(ant/red)