TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghadirkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 untuk mempercepat penanganan kegawatdaruratan medis dan memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan pertama secara cepat dan terintegrasi.
Layanan yang berada di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Tanjungpinang tersebut disiapkan sebagai solusi penanganan darurat, terutama saat masyarakat membutuhkan bantuan medis di luar jam operasional fasilitas kesehatan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan PSC 119 berfungsi sebagai pusat koordinasi layanan darurat medis yang menghubungkan masyarakat dengan tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan.
“PSC ini membantu masyarakat mendapatkan akses layanan medis dengan cepat. Ini bukan tempat berobat, tetapi memfasilitasi pertolongan awal secara gratis,” kata Lis usai meninjau kantor PSC 119, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, keberadaan PSC 119 akan mempercepat respons terhadap berbagai kondisi darurat. Sebagai contoh, dalam kasus serangan jantung di rumah, masyarakat sering kesulitan mendapatkan bantuan medis secara cepat. Melalui layanan PSC 119, tim medis dapat segera mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.
Lis menjelaskan, saat ini PSC 119 masih difokuskan pada penanganan kegawatdaruratan medis. Namun, ke depan layanan tersebut akan dikembangkan untuk mendukung penanganan berbagai kondisi darurat lainnya.
Untuk mendukung operasional layanan, PSC 119 Tanjungpinang telah dilengkapi satu unit ambulans dengan peralatan medis lengkap dan mendapat dukungan armada ambulans dari sejumlah puskesmas. Sistem layanan juga terintegrasi dengan rumah sakit guna memastikan pasien memperoleh penanganan lanjutan secara cepat.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, termasuk dengan Rumkital Midiyanto Suratani,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DKP2KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan layanan PSC 119 akan diuji coba dengan sistem operasional 24 jam untuk memastikan kesiapsiagaan petugas dalam menangani laporan masyarakat.
“Pelayanan dibagi dalam tiga shift per hari dan setiap shift terdiri dari tiga petugas,” kata Rustam.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk melalui nomor darurat 119 akan terlebih dahulu melalui proses asesmen oleh petugas call center. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, petugas akan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
“Dari hasil asesmen akan ditentukan apakah perlu dilakukan kunjungan langsung oleh tim medis atau cukup diberikan panduan penanganan awal kepada pelapor,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap kehadiran PSC 119 dapat meningkatkan kecepatan respons terhadap kasus kegawatdaruratan medis sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman, cepat, dan terintegrasi. (rls)