BATAM : SERANTAU MEDIA – DPRD Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Senin.
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan, agenda paripurna tersebut awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda yang merupakan inisiatif DPRD.
Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pembahasan substansi aturan tersebut.
“Pansus Ranperda PSU Perumahan telah dibentuk sejak November 2025. Semula hari ini dijadwalkan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan, namun pembahasan masih perlu dilanjutkan,” ujar Kamaluddin.
Juru Bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana, menjelaskan selama proses pembahasan pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman serta kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk mempelajari pengelolaan PSU perumahan.
Menurut Rizky, dari hasil pembahasan tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu dirumuskan lebih komprehensif dalam ranperda.
Beberapa di antaranya adalah banyaknya fasilitas PSU di kawasan perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang sehingga terbengkalai. Selain itu, pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU juga dinilai belum berjalan optimal.
Permasalahan lain muncul ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum, namun mendapat penolakan masyarakat karena tidak adanya dokumen pendukung yang jelas, seperti master plan perumahan.
Karena itu, Pansus meminta tambahan waktu pembahasan selama 60 hari guna menyempurnakan substansi ranperda.
“Kami membutuhkan waktu tambahan agar norma yang diatur dalam ranperda benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Rizky.
Ia berharap Ranperda PSU Perumahan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan fasilitas perumahan di Batam serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman bagi masyarakat. (Ant/red)