PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FKPM). Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan warga Desa Pagaran Tapah dan Komisi II DPRD Riau di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Kepala Dinas Perkebunan Rohul, CH Agung Nugroho, menjelaskan kewajiban kebun plasma minimal 20 persen tidak lagi berlaku bagi perusahaan yang telah menjalankan kemitraan produktif seperti plasma dan KKPA. Ketentuan tersebut merujuk Permentan No. 98 Tahun 2013 serta Permentan No. 18 Tahun 2021, yang menegaskan pengecualian bagi perusahaan yang telah bermitra melalui pola PIR/KKPA.
Agung menambahkan, kewajiban 20 persen hanya berlaku untuk perusahaan dengan izin terbit setelah Februari 2007 dan tidak dikenakan jika kemitraan produktif telah berjalan. Pernyataan ini diperkuat perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu yang menyebut PTPN IV telah memenuhi ketentuan FKPM sesuai regulasi.
Meski demikian, dibuka opsi solusi bersama. FKPM tidak harus berupa kebun, tetapi dapat diwujudkan dalam sarana produksi, pendampingan teknis, usaha produktif, atau fasilitasi peremajaan (replanting) kebun milik masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin pun menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN selalu berupaya untuk memberikan manfaat untuk tumbuh dan berkembang bersama.
Termasuk, usulan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menyiapkan opsi FKPM dalam bentuk lainnya.
"Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu.
Data perusahaan menunjukkan, dari total HGU di Rokan Hulu seluas 19.442 hektare, kemitraan yang telah dibangun mencapai sekitar 15.000 hektare atau 77 persen—melampaui ketentuan 20 persen.
Sikap ini sejalan dengan penegasan Kementerian Pertanian bahwa masyarakat tidak dapat memaksa perusahaan menyerahkan kebun inti atau HGU/IUP tanpa dasar hukum.
Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Riau mendorong solusi win-win agar aspirasi warga tetap terakomodasi tanpa melanggar regulasi. (Ant/red)