• Sat, Aug 2025

Disdik Riau Larang Sekolah Studi Tour ke Luar Kota Saat Libur Nataru

Disdik Riau Larang Sekolah Studi Tour ke Luar Kota Saat Libur Nataru

Jelang libur sekolah maupun libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran untuk sekolah SMA/SMK negeri di Riau.


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Jelang libur sekolah maupun libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran untuk sekolah SMA/SMK negeri di Riau.

Adapun isi surat edaran tersebut tentang larangan sekolah untuk tidak melakukan study tour atau jalan-jalan ke luar daerah.

Seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Edi Rusma Dinata, Rabu (18/12/2024), kebijakan larangan study tour saat libur Nataru ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami minta kepada para kepala SMA dan SMK negeri di Riau untuk tidak melakukan perjalanan wisata keluar kota. Langkah ini kita ambil demi keselamatan siswa selama masa libur panjang, mengingat kondisi cuaca saat ini yang cukup ekstrem," katanya.

Adapun surat edaran Disdik Riau yang ditujukan untuk kepala SMA dan SMK negeri di Riau, diatur dengan jelas terkait larangan sekolah melakukan study tour atau jalan-jalan ke luar kota saat libur panjang Nataru.  

Ditegaskan bagi sekolah yang akan menyelesaikan pembelajaran agar tidak melakukan perjalanan study tour ke luar daerah.

Selain faktor cuaca ekstrem, larangan tersebut untuk menghindari keluhan para orang tua terkait iuran yang dibebankan kepada siswa untuk biaya study tour.

"Sama-sama kita ketahui, saat libur panjang lokasi-lokasi yang menjadi destinasi wisata pasti selalu ramai, kondisi seperti ini meningkatkan risiko selama dalam perjalanan. Makanya kami minta pihak sekolah agar menghindari kegiatan semacam ini," tutupnya.***

Penulis : Reynold Manurung