• Thu, Apr 2026

Soroti Dugaan Pelanggaran Syarat, Dua Calon Ajukan Keberatan Pemilihan Ketua RT di Meranti Pandak

Soroti Dugaan Pelanggaran Syarat, Dua Calon Ajukan Keberatan Pemilihan Ketua RT di Meranti Pandak


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Dua calon Ketua RT 01 RW 09 Kelurahan Meranti Pandak, Wan Delfi dan Susanti, mengajukan keberatan atas proses pemilihan ketua RT yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 26 April 2026 yang ditujukan kepada pihak kelurahan. Namun, menurut keduanya, proses pemilihan tetap dilanjutkan tanpa adanya tanggapan resmi dari pihak Kelurahan Meranti Pandak.

Dalam surat keberatan itu, keduanya menyoroti pencalonan salah satu kandidat berinisial AD yang diduga belum memenuhi persyaratan administratif sebagai calon Ketua RT.

Wan Delfi menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002, calon Ketua RT wajib telah tinggal tetap sekurang-kurangnya lima tahun tanpa terputus dan memiliki rumah sendiri.

“Sementara yang bersangkutan baru beberapa bulan pindah domisili ke RT 01 dari RT 04 dalam RW yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 juga mengatur bahwa calon Ketua RT harus telah menetap minimal tiga tahun berturut-turut serta memiliki rumah sendiri di lingkungan tersebut.

Menurutnya, calon yang dipersoalkan diketahui masih berstatus menyewa rumah di wilayah RT 01.

Tak hanya itu, kedua calon juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam daftar pemilih. Mereka menyebut terdapat pemilih yang tidak berdomisili tetap di wilayah tersebut, di antaranya warga yang sehari-hari tinggal dan beraktivitas di RW lain maupun di luar kota.

Kejanggalan lain yang dipersoalkan adalah komposisi panitia pemilihan. Wan Delfi dan Susanti menyebut panitia justru melibatkan warga dari RT lain, bukan dari RT 01 sebagai lokasi pelaksanaan pemilihan.

“Kami menilai proses ini tidak sesuai aturan dan berpotensi mencederai asas keadilan dalam pemilihan Ketua RT,” kata Wan Delfi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Meranti Pandak, termasuk Kasi Pemerintahan dan Pelaksana Tugas Lurah, belum memberikan tanggapan kepada kedua calon terkait surat yang dilayangkan. 

" Dua hari yang lalu surat tembusannya sudah saya masukan ke bagian umum kantor Walikota Pekanbaru," pungkasnya. ***