PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menurunkan tarif parkir, tetapi penerapannya dilakukan secara bertahap.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum sebelum evaluasi lebih lanjut terhadap sistem parkir di berbagai lokasi strategis.
"Sebagai langkah awal, kami menurunkan tarif parkir untuk area tepi jalan umum terlebih dahulu. Setelah itu, tim akan melakukan kajian komprehensif mengenai kategori parkir mana yang tetap gratis, mana yang berbayar, serta skema tarif parkir berdasarkan durasi, terutama di pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar mal," ujar Markarius.
Menurutnya, di beberapa titik strategis, seperti pusat perbelanjaan, parkir sering kali digunakan dalam waktu lama dengan tarif yang masih tergolong murah.
Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru berencana menerapkan sistem parkir berbasis jam menggunakan mesin parkir otomatis agar lebih tertata dan efisien.
"Kami akan kaji bagaimana mekanisme terbaik agar parkir di kota ini lebih tertata. Kebijakan ini tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tambahnya.
Penyesuaian tarif parkir ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang mulai diterapkan sejak Kamis (20/2/2025).
Namun, proses implementasi masih membutuhkan waktu karena memerlukan sosialisasi kepada operator parkir dan juru parkir di lapangan.
"Kami maklum bahwa kebijakan ini butuh waktu untuk diterapkan sepenuhnya. Sosialisasi kepada operator dan juru parkir sedang berjalan agar penerapan aturan ini bisa efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," tutup Markarius.