• Fri, Oct 2026

Terdakwa TPPO Ambil Dua Mobil yang Sempat Disita 8 Bulan di Kejari Bengkalis

Terdakwa TPPO Ambil Dua Mobil yang Sempat Disita 8 Bulan di Kejari Bengkalis

Dua terdakwa kasus TPPO, Jasmani dan Suzana, menjalani proses pinjam pakai barang bukti berupa dua unit kendaraan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (7/10/2026). (Foto : RRI)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jasmani dan Suzana, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (7/10/2026). Keduanya datang untuk mengambil dua mobil yang sebelumnya disita sebagai barang bukti perkara tersebut.

Pasangan suami istri itu tiba secara terpisah. Suzana mengaku sudah berada di kantor Kejari Bengkalis sejak sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan Jasmani tiba sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya kemudian mengikuti proses administrasi dan dokumentasi pinjam pakai kendaraan di gudang belakang kantor Kejari Bengkalis.

“Dua mobil ini sempat disita selama delapan bulan. Sekarang kami pinjam pakai berdasarkan penetapan hakim,” kata Suzana.

Dua kendaraan yang diambil masing-masing Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF. Setelah proses administrasi selesai, Jasmani terlihat membawa Toyota Rush meninggalkan lingkungan Kejari Bengkalis.

Pengambilan barang bukti tersebut dilakukan setelah majelis hakim mengembalikan kedua kendaraan kepada pemiliknya dalam putusan perkara TPPO yang menjerat Jasmani dan Suzana.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jasmani dan 1 tahun penjara kepada Suzana. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara untuk Jasmani dan empat tahun untuk Suzana.

Kejari Bengkalis kemudian mengajukan banding pada 7 September 2026. Jaksa juga mempersoalkan putusan mengenai barang bukti karena sebelumnya menuntut kedua kendaraan tersebut dirampas untuk negara.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius mengatakan pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana dua tahun delapan bulan,” ujarnya.

Kehadiran kedua terdakwa di Kejari Bengkalis juga kembali menyoroti status penahanan mereka. Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, sebelumnya menjelaskan Suzana tidak ditahan sejak tahap penyidikan dengan alasan anaknya sakit.

Sementara Jasmani sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Namun, sejak 23 Juli 2026 status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Pengalihan tersebut dilakukan dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga.

Menurut Mas Toha, tidak dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan maupun pengalihan menjadi tahanan kota dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Perkara TPPO ini bermula pada 9 Februari 2026 ketika sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju Bengkalis.

Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa ke rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai pemulangan melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi itu, petugas mengamankan Jasmani dan Suzana bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban TPPO. (RRI/red)