BATAM | SERANTAUMEDIA - Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menolak penerbitan 16 permohonan paspor sepanjang Januari-Februari 2025 karena terindikasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
"Mereka memberikan keterangan yang tidak benar saat diwawancara atau terindikasi menjadi PMI non prosedural," ujar ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Rabu (26/3/2025)
Ia mengatakan, penolakan penerbitan paspor tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami terus memperketat keamanan. Salah satunya dengan sangat selektif terhadap permohonan paspor. Ketika proses wawancara ditemukan indikasi ke arah PMI non prosedural, maka kami tolak permohonannya,” ucapnya.
Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan di Kelurahan Teluk Tering dan Tiban sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah TPPO.
"Terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di setiap desa binaan yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO," pungkasnya.
Penulis: Irvan Fanani