• Sat, Aug 2025

Transformasi BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Berubah Jadi KRIS Tahun ini

Transformasi BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Berubah Jadi KRIS Tahun ini

Mulai 30 Juni 2025 mendatang, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan perubahan besar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Mulai 30 Juni 2025 mendatang, layanan kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa masa transisi penerapan KRIS berlangsung hingga 30 Juni 2025. Setelah itu, sistem baru akan diterapkan sepenuhnya paling lambat 1 Juli 2025.

Aturan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap manfaat, tarif, dan iuran yang berlaku.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi kutipan dalam Perpres tersebut dilansir detik.com.

Hingga masa transisi selesai, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Berikut adalah rincian iuran saat ini:

1. Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
2. Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
3. Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Sehingga, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan sejak 1 Januari 2021.

Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Sementara itu, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.