NATUNA | SERANTAUMEDIA - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna baru-baru ini menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp287.290.000 dari Pemerintah Pusat.
Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan layanan perlindungan perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Kepala UPTD PPA Natuna, Melda Irawati, menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut difokuskan untuk memperkuat berbagai layanan perlindungan.
"Dana ini sangat penting bagi kami dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, baik melalui pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, hingga mediasi dan pendampingan," ujar Melda.
Melda mengungkapkan bahwa anggaran DAK nonfisik ini tidak hanya akan membantu operasional harian UPTD PPA, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dasar para korban yang ditampung di rumah aman milik Pemerintah Kabupaten Natuna.
"Kami juga memastikan bahwa biaya makan, pakaian, serta kebutuhan pribadi lainnya bagi korban akan dapat dipenuhi dengan adanya dana ini," tambahnya.
Selain itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kasus perlindungan dan memfasilitasi mediasi antara korban dengan pihak terkait.
UPTD PPA memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga mendukung pemulihan jangka panjang bagi korban.
Menanggapi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi dana transfer ke daerah (TKD), Melda menegaskan bahwa UPTD PPA Natuna tidak terdampak keputusan tersebut.
"Alhamdulillah, kami tetap mendapatkan DAK nonfisik dari kementerian sekitar Rp200 juta meskipun ada penyesuaian anggaran di beberapa daerah," ujar Melda dengan rasa syukur.
Selain DAK nonfisik, UPTD PPA juga memperoleh anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna untuk operasional kantor, seperti pembayaran tagihan listrik, air, dan kebutuhan rutin lainnya.
Untuk masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan terkait perlindungan perempuan dan anak, UPTD PPA Natuna menyediakan dua saluran pengaduan.
"Masyarakat dapat datang langsung ke kantor kami yang terletak di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, atau menghubungi kami melalui nomor telepon seluler 081266989510. Kami juga melayani pengaduan secara daring untuk mempermudah akses bagi masyarakat," ungkap Melda.