SIAK : SERANTAU MEDIA – Gelombang protes masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur di Kabupaten Siak mulai bermunculan. Setelah spanduk yang mengajak Bupati Siak Afni Zulkifli untuk "ngonten" di Jalan Sungai Rawa viral beberapa waktu lalu, kini spanduk bernada serupa kembali dipasang di sejumlah titik sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan rusak.
Spanduk yang dipasang di tiang besi itu berisi ajakan kepada bupati untuk turun langsung melihat kondisi jalan yang rusak. Selain menyoroti buruknya infrastruktur, spanduk tersebut juga mengkritik masih beroperasinya truk bermuatan melebihi batas tonase di jalan kabupaten yang hanya dirancang menahan beban maksimal delapan ton.
Fenomena ini muncul setelah spanduk protes di Jalan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, menjadi perhatian publik. Respons luas dari masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan guna membahas penanganan ruas jalan yang menghubungkan Desa Tanjung Pal, Desa Sungai Rawa, dan Desa Rawa Mekar.
Dalam rapat tersebut disepakati perbaikan Jalan Sungai Rawa akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton.
Ruas Jalan Sungai Rawa sepanjang sekitar 6,5 kilometer mengalami kerusakan berat. Lubang besar hampir memenuhi badan jalan sehingga menyulitkan kendaraan roda dua maupun roda empat melintas. Padahal, jalan tersebut sempat diperbaiki pada 2022, namun kembali rusak sekitar setahun kemudian.
Warga menilai kerusakan dipicu truk pengangkut cangkang sawit yang diduga membawa muatan hingga sekitar 40 ton, jauh di atas kapasitas maksimal jalan kabupaten yang hanya delapan ton.
Tokoh masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, menilai kemunculan spanduk merupakan bentuk kejenuhan masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu realisasi perbaikan jalan.
"Spanduk ini menunjukkan masyarakat sudah jenuh dengan janji-janji yang hingga kini belum terlihat realisasinya. Pemerintah harus segera merespons karena jalan yang layak sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Said menegaskan persoalan jalan rusak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan pengguna jalan.
"Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah ada korban akibat kondisi jalan yang rusak," tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Siak segera mempercepat perbaikan jalan, baik melalui anggaran daerah maupun dengan melibatkan perusahaan yang selama ini memanfaatkan ruas tersebut.
Said juga mendesak sikap keseriusan Dinas Perhubungan Siak untuk memantau truk-truk yang melebihi kapasitas yang melewati jalan-jalan kabupaten. "Tindakan tegas terhadap truk-truk over kapasitas harus dilakukan agar kerusakan jalan dapat ditekan," ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik M. Rawa El Amady mengingatkan agar penanganan jalan tetap mengacu pada status kewenangan.
Menurutnya, apabila jalan berstatus jalan provinsi, maka perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sebaliknya, jika berstatus jalan kabupaten, maka menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Siak.
"Kalau melibatkan perusahaan, mekanisme dan pembagian pembiayaannya harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari," katanya.***