NATUNA | SERANTAUMDIA - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN kategori honorer di pemerintah daerah tersebut bukanlah hasil dari kebijakan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan kualitas dan efisiensi pegawai pemerintah di masa mendatang.
“Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran,” tegas Alim Sanjaya.
Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa kebijakan penghentian kontrak tenaga non-ASN ini berlaku hanya untuk mereka yang memenuhi tiga kriteria tertentu.
Pertama, mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, kedua, berusia di atas 58 tahun, dan ketiga, mereka yang tidak memiliki ijazah yang memadai.
“Totalnya diperkirakan ada sekitar 200 orang yang terdampak kebijakan ini. Sebagian besar adalah pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun,” lanjutnya.
Tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam ketiga kategori tersebut masih akan melanjutkan pekerjaan mereka.
Namun, Alim Sanjaya juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan pada tahun 2026, sejumlah tenaga non-ASN tersebut tidak akan diperpanjang kontraknya.
“Mulai 2026, kontrak teman-teman tidak diperpanjang. Hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengisi posisi di pemerintahan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Natuna saat ini tengah melakukan seleksi administrasi terhadap 1.027 pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap dua.
Seleksi ini dibuka sejak November 2024 dan bertujuan memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi tahap pertama.
Peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tahap dua adalah tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan Pemkab Natuna serta terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk formasi PPPK tahap dua, ada sebanyak 103 formasi yang diperebutkan, yang merupakan sisa dari tahap pertama yang menyediakan 570 formasi,” terang Alim Sanjaya.
Kebijakan ini, meskipun berpotensi menurunkan jumlah tenaga non-ASN di Pemkab Natuna, diharapkan dapat membuka peluang bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari ASN, memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.