• Wed, Nov 2026

Bareskrim Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden di Rutan Mabes Polri

Bareskrim Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden di Rutan Mabes Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh. Ketiganya kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui serangkaian pemeriksaan dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap SU masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.

“Ini baru awal. Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu orang masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang berintegritas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia juga memastikan proses penyidikan tidak mengganggu soliditas maupun pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Polri mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkembangan kasus tersebut dan menunggu informasi resmi dari penyidik.

Hingga kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami motif dugaan penyadapan serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penerima informasi hasil penyadapan.(RRI/red)