PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menghentikan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Mereka mengamankan 15 bungkus sabu, total beratnya mencapai 14,96 kilogram. Pelaku adalah sepasang kekasih yang bertugas sebagai kurir dan pengawas.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kepala Reserse Narkoba Polda Riau, mengatakan penangkapan berawal dari info masyarakat yang diterima pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.
“Kami terus berusaha memberantas narkoba sesuai Arah Presiden dalam Asta Cipta poin ketujuh. Dari pengguna sampai bandar, kami kejar semua,” tegas Kombes Putu saat konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan info awal, tim langsung menyelidiki sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang diduga membawa sabu. Mobil sempat berhenti di dekat Stadion Rumbai dan membuang sebuah karung yang mencurigakan.
“Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 15 bungkus besar sabu. Setelah ditimbang, totalnya 14,96 kilogram,” tambah Kombes Putu.
Tim melakukan akustik dan menemukan mobil yang disembunyikan di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku sempat belum mengetahui identitasnya, tapi berkat teknologi dan penyelidikan, dua orang berhasil ditangkap pada hari Minggu, 15 Juni 2025.
Pelaku kedua adalah AP dan AW, pasangan dari Kabupaten Siak. Mereka juga menyita satu mobil Innova silver, beberapa ponsel, uang tunai, dan narkoba hampir 15 kilogram.
"AP berperan sebagai kurir. Ia mendapat upah Rp10 juta per kilogram, jadi total Rp150 juta. AW sebagai pengawas dengan bayaran Rp5 juta," ungkap Kombes Putu.
Polisi juga mengatakan bahwa AP pernah terlibat sebagai kurir narkoba sebelumnya. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial AL, yang kini masih dicari dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat melaporkan bahaya narkoba. Tanpa informasi dari warga, menyebarkan ini tidak akan mudah,” kata Kombes Putu seperti dilansir RRI.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup.***