• Tue, Jun 2025

Besar Uang Iuran Sampah Dikeluhkan Warga, Ini Kata Plt Kadis LHK Pekanbaru

Besar Uang Iuran Sampah Dikeluhkan Warga, Ini Kata Plt Kadis LHK Pekanbaru


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Sejumlah warga mengeluhkan biaya pengangkutan sampah sebesar Rp20 ribu. Menanggapi keluhan itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyampaikan penjelasan.

DLHK menjelaskan, biaya sampah yang dipungut langsung oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) telah disepakati sebelumnya oleh RT RW dan tokoh masyarakat. Penjelasan ini disampaikan Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, kepada media pada Senin (16/6/2025).

Reza menegaskan, yang dipungut oleh LPS bukan retribusi, melainkan iuran. "Jadi, yang diambil dari warga itu adalah iuran. Iuran ini sudah disetujui bersama masyarakat. Tapi, yang disepakati harus mendapat persetujuan RT RW dan tokoh masyarakat. Kalau mereka tidak setuju, berarti tidak ada mufakat," jelasnya.

Reza menambahkan, selama ini uang dari kutipan sampah dipungut oleh pengangkut sampah mandiri. Uang tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Masalahnya, selama ini banyak mandiri yang ambil uang iuran sampah, bukan LPS. Warga membayar sekitar Rp15-20 ribu, tapi uangnya tidak masuk ke pemerintah. LPS yang mengelola iuran itu, dan mereka yang membayar retribusi ke Pemko," lanjutnya.

Reza menekankan, adanya LPS membuka lapangan kerja baru di kelurahan dan meningkatkan pendapatan retribusi kota. Uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang kembali dinikmati warga.

Banyak isu beredar soal besaran iuran yang dianggap terlalu tinggi. Reza menepis itu. Ia mengatakan, yang dipungut LPS adalah iuran, bukan retribusi resmi. Iuran ini dibayar warga di akhir bulan, bukan di awal. Jadi, itu salah kaprah.

"Retribusi sudah ada ketetapannya. Kalau LPS memungut retribusi, itu salah. Mereka hanya mengambil iuran," ujarnya.

Lanjut Reza, retribusi seharusnya dibayarkan warga langsung ke pemerintah, tapi sebenarnya, LPS yang mengurus dan membayarkan retribusi itu. Dia juga menyebutkan, pihaknya akan mengatur tarif berdasarkan tonase, sekitar Rp100 per kilogram.

Reza menambahkan, tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2010. LPS resmi dan punya dasar hukum, mulai dari Perda, Perwako, hingga Permendagri itu sendiri. Semua ini menunjukkan ketentuan tugas LPS sudah jelas dan sah. (McP)