BATAM – SERANTAUMEDIA Aktivitas truk pengangkut tanah yang menimbulkan debu dan lumpur di sejumlah jalan di Batam segera ditertibkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memastikan akan menggandeng Satlantas Polresta Barelang dalam razia penindakan.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, mengatakan upaya ini diambil karena peringatan yang telah disampaikan kepada perusahaan truk tanah tak diindahkan. “Penertiban akan kita lakukan bersama Satlantas. Sama seperti razia KIR, harus ada dari lantas,” ujarnya, Minggu (28/9).
Leo menambahkan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dan melayangkan surat teguran, namun belum ada perubahan. Dishub berencana kembali menyurati perusahaan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan penindakan tidak bisa dilakukan berdasarkan jam operasional. “Jam operasional truk ini tidak ada, itu di Dishub dan BP Batam. Kami nindak jika sudah ada regulasinya,” katanya.
Menurut Afiditya, polisi hanya bisa menindak truk yang melanggar aturan Over Dimension Overloading (ODOL) atau menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) mobile.
Dengan keterbatasan regulasi, Dishub dan Satlantas kini menyiapkan langkah bersama untuk menekan pelanggaran truk tanah yang meresahkan pengendara di Batam.