JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
"Penanganan kasus ini akan disesuaikan dengan kebutuhan. Semua yang diperkirakan detail konstruksi kasusnya nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Selain itu, Budi menyebut KPK juga berpeluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang dibentuk untuk menyelidiki pembagian dan penetapan kuota haji tambahan. Hal itu diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Semua pihak pasti akan dimintai keterangan. Pihak yang diduga mengetahui dari proses ini akan diperiksa," tambahnya.
KPK sebelumnya juga mengkonfirmasi telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini.
Pada 10 September 2024, KPK siap mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus tahun 2024.
Langkah ini dianggap penting agar pemerintah, termasuk Kementerian Agama, bisa menjalankan layanan ibadah haji secara adil tanpa ada korupsi.
Di waktu yang berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Poin utama yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota 50:50 dari Arab Saudi untuk kuota tambahan 20.000 orang. Kementerian Agama menjelaskan, dari kuota tersebut, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (Ant/red)