• Tue, Sep 2026

ESDM Riau Buka Kanal Pengaduan Tambang Ilegal, Warga Bisa Melapor

ESDM Riau Buka Kanal Pengaduan Tambang Ilegal, Warga Bisa Melapor


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon di Pekanbaru, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, laporan dapat disampaikan melalui formulir pengaduan daring yang disediakan Dinas ESDM Riau. Masyarakat diminta memberikan informasi sedetail mungkin agar laporan lebih mudah diverifikasi.

Informasi yang dapat dicantumkan antara lain kabupaten/kota, desa atau kecamatan lokasi aktivitas, hingga titik koordinat atau tautan Google Maps jika tersedia.

Pelapor juga dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas pertambangan yang ditemukan, seperti nama perusahaan atau pihak yang diduga melakukan kegiatan, lama aktivitas berlangsung, jenis material yang ditambang, serta perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.

Untuk memperkuat laporan, masyarakat dianjurkan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video. Bukti tersebut diupayakan dilengkapi data koordinat GPS agar lokasi dugaan pelanggaran dapat dipastikan.

Selain kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran sektor ESDM kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun surat elektronik Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Ismon mengatakan, laporan yang memenuhi kriteria selanjutnya dapat diteruskan kepada Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

“Jika menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin, masyarakat diminta memberikan informasi yang jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, sehingga laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Melalui kanal tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya melaporkan dugaan tambang tanpa izin, tetapi juga memberikan informasi awal yang dapat membantu pemerintah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.(mcr)