• Wed, Jul 2026

Fraksi Gerindra DPRD Riau Minta Pemprov Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Terkait LGBTQ

Fraksi Gerindra DPRD Riau Minta Pemprov Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Terkait LGBTQ


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menyiapkan regulasi turunan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Ginda mengatakan pemerintah daerah perlu menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat ke dalam regulasi sesuai kewenangannya agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan di daerah.

"Terkait LGBTQ, Pak Presiden telah membuat Perpresnya, dan saya harap Pak Gubernur Provinsi Riau dapat membuat sebuah edaran atau turunan dari Perpres tersebut," ujar Ginda.

Menurutnya, tindak lanjut tersebut dapat diwujudkan melalui surat edaran atau bentuk regulasi lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai upaya melindungi anak dan generasi muda.

"Karena ini sangat penting, menyangkut anak kita ke depan. Bagaimana melindungi anak kita ke depannya," katanya.

Ginda menambahkan, kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah harus memiliki arah yang jelas sehingga dapat menjadi pedoman dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029. Dalam lampiran peraturan tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

Pada bagian ancaman nonmiliter di bidang sosial budaya, tercantum frasa "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)" sebagai salah satu bentuk ancaman yang menjadi perhatian dalam kebijakan pertahanan negara.

Perpres tersebut menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai kewenangan masing-masing. (rri/red)