• Wed, Jul 2026

Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka Curas terhadap WN Malaysia di Hotel Batam

Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka Curas terhadap WN Malaysia di Hotel Batam


BATAM, SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Kedua tersangka berinisial F.D.D. dan A.R. ditangkap sehari setelah laporan korban diterima polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan salah seorang tersangka di sebuah kafe di Batam. Keduanya kemudian menuju sebuah hotel untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke hotel lain di kawasan Batu Ampar.

Setibanya di hotel, korban diduga diintimidasi di dalam kamar dan dipaksa mentransfer uang sebesar Rp2 juta disertai ancaman kekerasan. 

Saat berusaha melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian wajah dan kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada Sabtu (4/7/2026). 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional Unit Respons Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar pada Minggu (5/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut. (rri/red)