• Thu, Aug 2026

Imigrasi Tanjungpinang Gandeng Desa dan RT/RW Cegah TPPO

Imigrasi Tanjungpinang Gandeng Desa dan RT/RW Cegah TPPO

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi


TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sosialisasi dan pembinaan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi TPPO dan Media Gathering yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan pihaknya telah membentuk program pembinaan di sejumlah desa sebagai langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan potensi TPPO, terutama bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.

“Untuk di Tanjungpinang ada 13 desa yang sudah kita bentuk dan di Bintan ada 12. Insya Allah kegiatan pembinaan ini bisa kita laksanakan,” ujar Erwin.

Menurutnya, pembinaan di tingkat desa dilakukan untuk meminimalisir risiko masyarakat menjadi korban perdagangan orang. Imigrasi juga menggandeng pemerintah daerah dan perangkat desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman.

“Kita berupaya melihat keadaan-keadaan yang memungkinkan seseorang menjadi korban, khususnya mereka yang ingin bekerja di luar negeri,” katanya.

Erwin menyebutkan, edukasi tidak hanya menyasar calon pekerja migran, tetapi juga orang tua dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Salah satu wilayah yang menjadi lokasi pembinaan berada di kawasan Jalan Gudang Minyak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Daniel Maxrinto, mengatakan pencegahan TPPO dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan permohonan paspor hingga penundaan keberangkatan jika ditemukan indikasi mencurigakan.

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim untuk mengumpulkan informasi dari tingkat desa dan memperkuat koordinasi dengan ketua RT, lurah, serta camat.

“Pencegahan dilakukan melalui penangguhan pemberian paspor, penundaan keberangkatan, serta pembentukan tim untuk melakukan pengumpulan informasi dari desa,” ujar Daniel.

Menurutnya, koordinasi dengan unsur pemerintahan dan masyarakat menjadi penting untuk mendeteksi potensi TPPO sejak dini, sebelum seseorang berangkat ke luar negeri.

Imigrasi Tanjungpinang juga memanfaatkan sistem pemeriksaan dan konektivitas data untuk mendeteksi individu yang masuk dalam daftar pencarian Interpol.

“Ketika melakukan pemeriksaan, bisa terdeteksi hit Interpol, artinya orang tersebut sedang dicari oleh Interpol,” katanya.

Selain pemeriksaan sistem, petugas juga melakukan profiling terhadap pemohon paspor untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, tujuan keberangkatan, dan rencana perjalanan.

Daniel mengatakan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian petugas, termasuk ketika seseorang mengaku akan bepergian untuk tujuan wisata namun tidak mampu menjelaskan secara rinci rencana perjalanannya.

“Ini menjadi salah satu indikator sehingga kemungkinan besar akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Melalui penguatan pembinaan hingga tingkat desa dan peningkatan pengawasan terhadap permohonan dokumen perjalanan, Imigrasi Tanjungpinang berharap potensi TPPO dapat dicegah sejak dini.(rri/red)