JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melakukan serangkaian penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan bermodal asing.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 perusahaan yang menjadi perhatian penyidik.
Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya sudah memasuki tahap pemberkasan lengkap.
PT GAP dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 itu menghanguskan lahan seluas 901,4 hektare. Penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perusahaan ini telah dimulai sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan kerugian akibat kebakaran masih berlangsung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian, termasuk pemeriksaan aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian.
“Terhadap 11 korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Selain penindakan pidana, Kemenhut juga menerapkan sanksi administratif dan perdata. Hingga kini, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi mulai dari pencabutan dan pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.(REI/red)