• Wed, Aug 2025

Komisi II DPRD Batam Soroti Peredaran Gula Merah Tak Murni

Komisi II DPRD Batam Soroti Peredaran Gula Merah Tak Murni

RDP ini menghadirkan sejumlah pejabat teknis instansi terkait, di antaranya Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan Kota Batam


BATAM – DPRD Kota Batam bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat soal dugaan beredarnya gula merah oplosan. Melalui Komisi II DPRD, digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas isu tersebut, pada Kamis (10/7/2025).

Rapat ini menghadirkan perwakilan dari beberapa instansi terkait, seperti BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan Kota Batam. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Safari Ramadhan, S.Pd.I, didampingi Wakil Ketua Komisi II Muhammad Syafei, ST, MM, serta anggota Komisi Kamaruddin, SE, MM, dan Yefri.

Menurut Safari, pihaknya menerima banyak laporan dari warga soal gula merah yang dicurigai bukan murni alias oplosan. Warga mengirimkan foto-foto produk yang warnanya sangat hitam dan rasanya berbeda dari gula merah biasanya.

“Banyak masyarakat mengirimkan foto-foto produk gula merah tersebut kepada kami. Mereka mengeluhkan perbedaan warna dan rasa yang menimbulkan kekhawatiran,” jelas Safari dalam rapat.

Sayangnya, tak satu pun pelaku usaha gula merah hadir dalam rapat, meski sudah diundang secara resmi dan bahkan dihubungi lewat telepon. Komisi II menyayangkan hal ini karena pertemuan tersebut sebenarnya bertujuan untuk klarifikasi dan pembinaan.

Diketahui, di Batam ada cukup banyak pelaku usaha pengolah gula merah, dari skala UMKM hingga usaha menengah, termasuk para distributor yang menjual ke pasar lokal. Safari menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar masyarakat tidak resah dengan produk yang mereka konsumsi.

Dari pihak BPOM, dijelaskan bahwa uji sampel terhadap beberapa produk gula merah memang sudah dilakukan sebelumnya, dan sejauh ini belum ditemukan bahan berbahaya. Namun, Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa saat mereka melakukan inspeksi ke beberapa tempat produksi, ditemukan sejumlah masalah terkait kebersihan dan standar higienitas.

Salah satu temuan mencolok, kata mereka, adalah adanya pekerja yang membuat gula merah tanpa mengenakan baju karena kondisi tempat produksi yang panas dan tidak layak. Selain itu, banyak tempat produksi juga tidak bersih.

“Pelaku usaha ini juga bagian dari masyarakat kita. Maka penting untuk dibina agar tempat produksinya bersih, pengemasannya lebih rapi, dan produknya punya label jelas seperti tanggal produksi, kedaluwarsa, serta izin edar,” tegas Safari.

Sebagai tindak lanjut, DPRD sepakat akan menggelar RDP lanjutan dengan agenda yang lebih luas. BPOM dan Dinas Kesehatan diminta kembali melakukan uji laboratorium pada produk-produk gula merah yang beredar. Instansi terkait juga diminta mendata jumlah pelaku usaha gula merah di Batam, baik pengolah gula aren maupun jenis lainnya.

Safari menutup pertemuan dengan menekankan pentingnya menghadirkan para pelaku usaha dalam pertemuan berikutnya. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas produksi, membina usaha pangan lokal, serta melindungi konsumen di Kota Batam.