BATAM – Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan terduga pelaku berinisial HYL (23) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah identitasnya diketahui penyidik.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi laki-laki di dalam karung yang berada di selokan Jalan Yos Sudarso pada Minggu (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak identitasnya diketahui," kata Deni, Rabu (1/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada HYL. Tim kemudian menangkap perempuan tersebut di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, pada Senin (29/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melahirkan seorang bayi laki-laki di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja. Polisi menduga bayi tersebut meninggal dunia tidak lama setelah dilahirkan sebelum jasadnya ditinggalkan di dalam karung dan dibuang ke selokan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua helai kaos yang digunakan untuk membungkus korban, satu kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras ukuran lima kilogram, serta rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan terduga pelaku membawa korban.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian bayi.
Terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
Kompol Deni menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses persidangan.
"Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya. (rls/red)