• Thu, Oct 2026

LSM Minta DPRD Riau Hapus Istilah Green Policing dari Ranperda Lingkungan Hidup

LSM Minta DPRD Riau Hapus Istilah Green Policing dari Ranperda Lingkungan Hidup


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Koalisi masyarakat sipil Riau meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau menghapus istilah Green Policing dari rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup. Mereka juga mendesak pembentukan pusat pengaduan lingkungan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas investasi.

Permintaan tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Riau, Johny Setiawan Mundung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus DPRD Riau bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Riau, Kamis (29/10/2026).

Johny menilai perlindungan lingkungan hidup di Riau perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat, terutama masyarakat adat yang selama ini terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran lingkungan.

Ia meminta Pansus menghapus penyebutan Green Policing yang disebutnya sebagai titipan mantan Kapolda Riau, Herimen, dari materi Ranperda tersebut.

Selain itu, Johny mendorong pembentukan pusat pengaduan lingkungan hidup sebagai wadah bagi masyarakat yang menjadi korban dampak kebijakan investasi, terutama di wilayah hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Menurut dia, penyelamatan ekosistem gambut dan bakau di Riau juga harus menjadi perhatian. Kedua ekosistem tersebut, kata dia, selama ini dijaga masyarakat, tetapi mengalami kerusakan akibat aktivitas investasi yang tidak ramah lingkungan.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti dampak aktivitas perusahaan pemegang izin konsesi terhadap hutan dan masyarakat adat. Mereka menilai pencegahan karhutla harus disertai penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup, Khairul Umam, mengatakan masukan dari pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk menyempurnakan materi regulasi.

Dalam RDP tersebut, Khairul bersama Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung dan anggota Pansus Ginda Burnama memberikan kesempatan kepada perwakilan OPD dan LSM untuk menyampaikan pandangan serta usulan.

Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan Pansus, terutama dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup, mencegah kerusakan alam, dan meningkatkan penegakan hukum di Provinsi Riau.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Biro Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Jikalahari, WALHI Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau, dan FKKM Riau.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pansus diharapkan dapat merumuskan perubahan Perda yang lebih efektif dan mendukung pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.***