• Mon, Nov 2026

Polda Kepri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Polda Kepri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohey. (Foto -Humas Polda Kepri)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut berlaku menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, serta memperkuat integritas dan profesionalisme anggota Polri.

“Larangan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, serta memperkuat integritas dan profesionalisme anggota kepolisian,” kata Nona di Batam, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, surat edaran Kapolri tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab anggota kepolisian.

Larangan itu juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Mereka yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian.

Nona menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Sebab, cairan atau cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara yang berisi cairan biasa dan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan karena penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

Ia menegaskan, personel yang terbukti melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Larangan penggunaan vape ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres hingga Polsek.(ant/red)