PEKANBARU, SERANTAU MEDIA– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan mengamankan 30 kilogram sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Jambi.
Pengungkapan tersebut dilakukan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang kurir berinisial DS (32) ditangkap, sementara rekannya RS melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi.
“Tim melakukan penghadangan saat mobil Toyota Innova melintas di Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Putu dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Saat penangkapan, RS melompat keluar dari kendaraan dan kabur ke hutan sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu seberat sekitar 30 kilogram di bagasi mobil, serta dua unit ponsel.
Hasil pemeriksaan, DS mengaku membawa sabu dari wilayah Sei Nyamuk, Rokan Hilir, atas perintah seorang pria berinisial G yang diduga berada di luar negeri.
“Pengiriman ini bukan yang pertama. Tersangka mengaku sudah empat kali mengantar sabu ke Jambi, dengan upah Rp50 juta hingga Rp60 juta per perjalanan,” jelas Putu.
Selain RS, polisi juga memburu pria berinisial M yang diduga sebagai pihak penyerah sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkotika lintas provinsi dan lintas negara demi melindungi generasi bangsa. (MCR/red)