• Wed, Jul 2026

Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Lima Tersangka Ditangkap

Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Lima Tersangka Ditangkap


KARIMUN : SERANTAU MEDIA – Polres Karimun mengungkap empat kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir, meliputi peredaran narkotika jaringan internasional, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, dan pencurian telepon seluler. Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasus terbesar berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dengan menggagalkan peredaran sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dua tersangka berinisial RN dan RO ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 775,1 gram dan dua paket sabu seberat 5,27 gram, serta alat hisap dan telepon genggam.

"Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia, dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum masuk melalui pelabuhan internasional untuk diedarkan di wilayah Karimun," kata Yunita.

Di kasus lain, Unit Reaksi Cepat Satreskrim mengungkap pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Wiko Star Club. Tersangka berinisial HP ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, sementara kendaraan milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan.

Polisi juga menangkap HS, residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah korban melalui plafon dan membawa kabur dua unit telepon seluler. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit Realme C55, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat untuk merusak gembok rumah.

Selain itu, Tim Resmob Satreskrim mengungkap pencurian satu unit iPhone 14 milik warga di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. Pelaku berinisial FS alias Camat, yang juga merupakan residivis, ditangkap pada hari yang sama bersama barang bukti telepon seluler milik korban.

AKBP Yunita menegaskan Polres Karimun akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," ujarnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Tersangka kasus narkotika dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sedangkan para pelaku pencurian dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***