• Wed, Jul 2026

Polsek Ukui Ungkap Dua Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

Polsek Ukui Ungkap Dua Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan


PELALAWAN : SERANTAU MEDIA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ukui mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang pelaku utama berinisial IR alias Dadung bersama sejumlah rekannya diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma mengatakan para pelaku nekat mencuri sepeda motor untuk memperoleh uang guna melunasi utang.

"Motif para pelaku adalah mendapatkan uang untuk membayar utang," kata AKP Ardi, Selasa (30/6).

Kasus pertama terjadi pada 4 Juni 2026 di Desa Ukui Dua. IR bersama rekannya berinisial OZ diduga mencuri sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Rahmad Kurniawan setelah masuk ke rumah korban. Kendaraan hasil curian kemudian berpindah tangan melalui perantara sebelum dijual kepada seorang pembeli di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, IR diduga beraksi bersama PP dengan mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap PP. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan IR dan berhasil menemukan dua sepeda motor milik korban yang telah dijual di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan IR juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Dari pengakuan tersebut, penyidik berhasil mengungkap dua kasus curanmor," ujar AKP Ardi.

Polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Seluruh tersangka kini ditahan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***