• Thu, May 2025

Setubuhi Pasien, Dukun Cabul di Bintan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pasien, Dukun Cabul di Bintan Ditangkap Polisi


BATAM, SERANTAU MEDIA - Satreskrim Polres Bintan membekuk seorang dukun cabul berinisial F (43) atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial A (25).

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, akjsi bejat pelaku bermula saat pelaku dan korban bertemu pertama kali di rumah bibi korban di kawasan Wacopek, Kecamatan Bintan Timur pada akhir Desember 2023.

"Pelaku meramalkan korban sulit mencari rezeki atau pekerjaan karena memiliki kepribadian yang kurang baik," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, pelaku menawarkan bantuan untuk memberikan pengobatan spritual kepada korban. Korban yang percaya pun mengikuti saran pelaku.

Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah korban pada 5 Januari 2024 dan menyarankan korban untuk melakukan ritual mandi air kembang yang sudah dibacakan mantra.

"Usai ritual mandi kembang, pelaku mengajak korban berkunjung ke rumah bibi korban dengan menggunakan sepeda motor. Namun, saat perjalanan pelaku justru membawa korban ke dalam hutan," ujarnya.

Lalu, pelaku mengajak korban untuk menjadi istrinya selama satu bulan sebagai bagian dari pengobatan. Pelaku langsung menjalankan aksinya menyetubuhi korban yang.

"Pelaku lalu mengajak korban untuk bekerja di Batam. Keduanya tinggal satu rumah, pelaku pun kembali melakukan hal serupa kepada korban. Saat permintaannya tidak dipenuhi, korban langsung dianiaya oleh pelaku," ujarnya.

"Saat keduanya pindah dari Batam ke daerah Galang Batang, Bintan, pelaku juga kerap melakukan hal serupa kepada korban," sambung Fikri.

Keluaga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Tanjungpinang pada Selasa (20/5).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.***