BATAM : SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik dalam sidang perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh JPU Muhammad Arfian dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Menurut Priandi, permohonan maaf itu bertujuan meluruskan pernyataan jaksa dalam persidangan yang sebelumnya menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI terkait dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.
Priandi juga menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, JPU Muhammad Arfian juga secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikannya saat pembacaan replik di persidangan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan kami saat membacakan replik dalam persidangan sebelumnya,” kata Arfian. (Ant/red)