BATAM, SERANTAU MEDIA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam resmi memutuskan anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, terbukti melanggar kode etik DPRD Batam.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penyelidikan intensif selama tiga minggu. Proses itu melibatkan pengumpulan bukti, wawancara dengan pihak terkait, serta kajian terhadap aturan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam Nomor 009/170/BK/V/2025, Mangihut Rajagukguk terbukti melanggar kode etik," ujarnya saat konferensi pers di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Rabu (28/5/2025)
Fadhli menyebutkan, pelanggaran etik yang dimaksud yakni kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang menyeret nama Mangihut sebagai terlapor telah menimbulkan kegaduhan publik dan mencoreng citra DPRD Batam.
"Mangihut terbukti melanggar Pasal 87 huruf e dan f Peraturan DPRD Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf f dan g Peraturan DPRD Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, Badan Kehormatan DPRD Batam memberikan sanksi kepada Mangihut berupa teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Batam Nomor 01 Tahun 2015.
"Salinan putusan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Batam serta yang bersangkutan untuk diteruskan ke fraksi PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk yang tersandung kasus dugaan penipuan dan pemerasan masih tetap berjalan.
"Proses hukum masih tetap berlanjut. Ada beberapa hal yang masih harus kami lengkapi dan telusuri lebih dalam," ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ditanyakan perihal isu permohonan damai atau pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak Mangihut, Zaenal menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak secara otomatis menghentikan jalannya proses penyelidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi terkait dugaan kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu. "Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.***