BATAM, SERANTAU MEDIA – Polsek Batam Kota memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan Agustoni Mendrofa terkait dugaan penipuan yang terjadi pada 31 Januari 2025 di kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Menurut Benny, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Selain itu, upaya mediasi antara kedua pihak juga telah difasilitasi pada 10 Juni 2025.
“Perkembangan penanganan perkara juga secara berkala kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP sebagai bentuk transparansi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia mengakui terdapat kendala dalam proses penyelidikan, di antaranya sikap terlapor yang belum kooperatif serta belum lengkapnya keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum tetap berlanjut. Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak terkait serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi alat bukti.
Selain itu, gelar perkara lanjutan juga akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Benny.
Polsek Batam Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian. (rls/red)