PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melanjutkan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat, seiring rencana pengembangan pengelolaan sampah berbasis Waste to Energy (WTE).
Pengelolaan TPA tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memenuhi aspek perizinan dan rekomendasi teknis.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pekerjaan teknis di lapangan tetap berjalan bertahap meski proses administrasi masih berlangsung. Saat ini, pemasangan membran dilakukan bersamaan dengan aktivitas pembuangan sampah harian.
“Membran bersifat fleksibel, bisa dibuka saat sampah masuk dan ditutup kembali sesuai kebutuhan teknis,” ujar Reza, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penataan telah melalui kajian lingkungan yang dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen tersebut disusun oleh pihak ketiga, PT Indonesia Clean Energy (ICE), dan saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh DLHK.
Menurut Reza, evaluasi mencakup penilaian dan verifikasi dokumen, termasuk Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis. Proses tersebut telah berjalan sejak pekan lalu, dan DLHK masih menunggu perbaikan dokumen dari pihak perusahaan.
Meski penataan terus berlangsung, DLHK menetapkan batasan terhadap aktivitas pihak ketiga. PT ICE belum diperbolehkan melakukan pemanfaatan atau penarikan gas metana sebelum AMDAL disetujui pemerintah pusat.
“Pekerjaan tetap berjalan, tetapi pemanfaatan gas metana belum bisa dilakukan hingga AMDAL disahkan,” jelasnya.
DLHK menargetkan, setelah dokumen AMDAL terbit, pengelolaan TPA dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pengolahan gas metana dan penutupan membran secara menyeluruh.
Saat ini, fokus pemerintah kota adalah penataan awal TPA secara kolaboratif guna memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.(mcr/red)