• Wed, May 2026

Modus Titip Barang, Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas

Modus Titip Barang, Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas

Foto : Ilustrasi AI


BATAM : SERANTAU MEDIA – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap praktik penyelundupan ratusan barang bekas yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi tertanggal 26 April 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 12 koper dan 34 ransel berisi 702 pakaian bekas, 142 sepatu, 91 tas, serta 18 mainan yang diketahui berasal dari Singapura.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga orang berinisial SM, PW, dan CN telah diamankan dan diduga sebagai pemilik barang.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syaputra menjelaskan, pelaku menggunakan modus penitipan barang kepada orang lain untuk dibawa masuk ke Batam guna menghindari pengawasan.

“Barang dikumpulkan lalu dibawa secara bertahap. Kami lakukan pengejaran hingga penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang dalam jumlah besar, menandakan kegiatan ini sudah berulang,” ujarnya.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Bea Cukai Batam setelah koordinasi dengan jaksa dan ahli, karena modus yang digunakan tergolong pelanggaran kepabeanan dengan metode hand carry oleh perorangan.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun.

Polda Kepri menegaskan, praktik impor ilegal barang bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional, terutama merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Ant/red)